Hukuman Pelaku Onani dan Menunda Nikah karena Tidak Siap Materi

Assalamu’alaikum, wr.wb.

Selamat pagi Ust. Sigit Pranowo, perkenalkan saya Yanto bermaksud untuk konsultasi mengenai beberapa permasalahan yang sedang saya hadapi. Sebelumnya saya mohon maaf apabila kata-kata yang sampaikan kurang sopan. Langsung saja pertanyaan saya ustad :

  1. Apakah ada hukuman yang dikenakan kepada orang yang berbuat onani seperti hukuman yang pada orang yang berbuat zina?
  2. Bagaimana cara mengurangi kebiasaan seseorang untuk berkhayal mengenai hal-hal yang kotor atau porno, mengingat sekarang banyak sekali kaum hawa yang mengumbar kemolekan tubuhnya.
  3. Apakah boleh menunda untuk menikah, namun saat ini banyak sekali godaan-godaan ke arah negatif. Akan tetapi , dari segi materi dan ilmu masih kurang.

Mungkin demikian pertanyaan dari saya, atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang sopan.

Wassalamu’alaikum, wr, wb.