Brunei Larang Penggunaan Kata ‘Allah’ untuk Agama Agama Selain Islam

Brunei islamPenerapan Syariah Islam  di Brunei , melarang kafirinuntuk meminum alkohol di depan umum atau berada di dekat komunitas Muslim . dan juga melarang Kafirin untuk menggunakan kata kata Islam dalam peribadatannya.

” 19 kata-kata Islam dilarang untuk Kafirin di Brunei , ” dikutip dari  harian berita The Sun.

Pemerintah Brunei akan melarang penggunaan 19 kata Islam , termasuk ” Allah ” dan ” masjid ” , oleh kaum Kafir , menurut Brunei Times.

Larangan itu akan berlaku sejak  April mendatang , kata surat kabar itu .

Berdasarkan hukum Syariah yang akan diterapkan , kata-kata Islam ini tidak dapat digunakan oleh agama-agama lain .

Kata kata itu seperti  Azan , Baitullah , Al Quran , Allah , fatwa , Firman Allah , hadits , haji , Hukum syara ‘; ilahi , Ka’bah , kalimah syahadah al , kiblat , masjid , imam , mufti , mu’min , shalat , dan wali .

The Brunei Times mengutip dari Hardifadhillah Mohd Salleh , seorang pakar hukum syariah  dari Unit Hukum Islam.

Dia juga mengatakan beberapa ketentuan  juga berlaku untuk kaum kafir , seperti perbuatan zina, minum alkohol di tempat umum , dan berkhalwat  dengan  Muslim/muslimah .

Jika terbukti bersalah , hukuman bagi kafir  adalah denda sebesar  Brunei $ 4.000 atau minimum satu tahun penjara .

Untuk perzinahan  seorang Muslim yang sudah menikah, kedua belah pihak dapat dihukum dengan rajam sampai mati jika pelanggaran tersebut dibuktikan dengan pengakuan atau kesaksian dari empat saksi mata .

Ketentuan bahwa harus ada empat saksi mata didasarkan pada Al-Qur’an  surah An Nur: 4

” Selain itu , bila ada  orang tua Muslim yang menyerahkan anaknya ke dalam perawatan seorang non – Muslim dapat didenda sampai dengan Brunei  $ 20.000 atau dipenjara hingga lima tahun , ” katanya.  (JW/KH)