Hanura Desak Nusron Ajukan Surat Mundur dari Kepala BNP2TKI

NUSRONEramuslim.com – Ketua DPP Partai Hanura, Dadang Rusdiana menyarankan kepada Nusron Wahid mundur dari jabatannya sebagai Kepala BNP2TKI karena telah menjadi Ketua Tim Pemenangan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) di Pilkada DKI 2017.

“Ya daripada muncul polemik, memang baiknya Pak Nusron mundur sebagai BNP2TKI sehingga bisa lebih konsentrasi,” kata Dadang kepada INILAHCOM, Sabtu (27/8/2016).

Ia menjelaskan partai yang mendukung calon incumbent yakni Golkar, Hanura dan Nasdem tentu sudah mengerti serta memahami aturan yang ada sehingga pilihan ada ditangan Nusron untuk memutuskan sikap demi memilih salah satu atau meninggalkan salah satunya.

“Ini kan aturan yang sudah pada tau, jadi ketika sudah memilih timses ya seharusnya jabatan sebagai kepala badan mundur. Kan ini menyangkut pilihan posisi, dan kemudian semua tahu bahwa pejabat negara tidak boleh diikut sertakan dalam kampanye ataupun tim sukses,” ujarnya.

Namun demikian, anggota Komisi X DPR Fraksi Hanura ini mengatakan meskipun Nusron tidak mundur dari jabatan Kepala BNP2TKI tentu secara prinsip dukungan kepada calon petahana Ahok tak ada yang berubah.

“Ini hanyalah proses saja, jadi supaya Pak Nusron konsentrasinya benar segera surat pengundurannya diselesaikan supaya tak buat polemik. Kemudian, tidak usah merombak semua tetap berlanjut. Yang penting surat mundur Pak Nusron dari Kepala BNP2TKI segera diselesaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Koordinator LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja menilai keterlibatan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dalam tahapan Pilkada DKI Jakarta berpotensi menjadikan kinerjanya sebagai pejabat negara tidak maksimal.

“Ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf b dan f UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Sumadi.

Selain berpotensi melanggar UU ASN, keberadaan Nusron Wahid sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta juga bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pengangkatan Nusron Wahid sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahok menyalahi ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” tambah Sumadi.

Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada disebutkan Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. (ts/inilah)