Warisan Dibagi Sama Rata, Bolehkah?

Ustadz, nenek saya baru saja meninggal dunia dengan meninggalkan 2 orang anak (satu pria dan satu wanita), di mana salah satu dari anak tersebut adalah ibu saya. Pertanyaannya adalah salah satu dari ahli waris (anak lelaki) menginginkan agar warisan tersebut dibagi rata antara kedua anak, sedangkan sepanjang yang saya ketahui pembagian warisan yang benar adalah anak lelaki mendapatkan 2 kali dibandingkan anak perempuan. Selain itu apakah dimungkinkan sebelum warisan tersebut dibagikan, disisihkan untuk infaq terlebih dahulu, dan berapa prosentasenya untuk infaq?

Sekian dan terima kasih.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Keinginan paman anda untuk membagi sama rata harta warisan dari nenek itu tentu didasari rasa rahimnya kepada saudarinya sendiri. Rasa ini sesungguhnya sangat baik dan perlu dihargai.

Tinggal bagaimana agar niat baik itu tidak dijalankan lewat prosedur yang kurang sejalan dengan ketentuan syariah. Dan anda benar ketika mengatakan bahwa seharusnya bagian yang diterima anak perempuan hanya separuh dari yang diterima oleh anak laki-laki.

Jalan keluar di antara kedua agar bisa ada titik temu tentu ada dan insya Allah masih bisa diupayakan. Caranya, kita bagi dua langkah. Awalnya harta itu dibagi sesuai syariah, lalu setelah paman anda memilikinya, boleh saja dihadiakan kepada ibu anda.

Langkah pertama adalah langkah untuk membagi warisan sesuai dengan ketentuan kitabullah dan sunnah rasul. Maka harta itu dibagi menjadi tiga bagian sama besar. Paman anda berhak atas 2/3 bagian itu dan ibu anda mengambil 1/3-nya. Inilah cara yang benar dalam membagi warisan kepada anak laki dan perempuan.

Langkah kedua, setelah paman anda memiliki 2/3 dari harta warisan itu, kalau beliau ingin berbuat baik dan menjalin kasih sayang kepada saudarinya (ibu anda), boleh saja beliau memberi dalam bentuk hadiah, hibah atau sedekah atau apapun istilahnya. Bahkan kalau mau semua hartanya sekalipun, boleh-boleh saja hukumnya.

Asalkan pembagian secara syariah ditetapkan terlebih dahulu, jangan langsung dibagi sama rata sesuai dengan selera. Ini demi menghormati dan menjalankan hukum yang sudah baku.

Infak Saat Membagi Warisan

Di dalam Al-Quran disebutkan tentang anjuran untuk menyisihkan sebagain harta yang sedangkan dibagi waris.

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (QS. An-Nisa’: 8)

Tidak ada ketetapan tentang besar nilai yang harus diinfakkan, bahkan bila memang tidak mau bersedekah, pada dasarnya tidak mengapa, karena hal itu bukan merupakan kewajiban, melainkan sekedar ibadah sunnah saja. Perintah di ayat ini bukan bermakna kewajiban melainkan anjuran. Tidak mau bersedekah juga boleh.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.