Bolehkah Suami Izinkan Istri Kunjungi Orang Tua Non-Muslim?

 

Sebagaimana Alquran surah An-Nisaa ayat 1, “Dan takutlah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim.

Islam menganggap hubungan melalui pernikahan sebagai salah satu dari dua bentuk alami hubungan antarmanusia, yang lainnya adalah hubungan darah alami. Dalam Al-Furqan ayat 54 disebutkan, “Dan Dialah yang menciptakan manusia dari air, dan telah menetapkan baginya kerabat oleh darah dan kerabat melalui pernikahan.”

Oleh karena itu, menolak atau mengabaikan hubungan naluriah seperti itu adalah melanggar hukum. Hal itu bergantung pada suami untuk memperkuat ikatannya dengan kerabat istrinya, terutama orang tuanya.

Namun demikian, suami hendaknya melakukan yang terbaik dengan menjadi baik kepada kerabat istrinya dan berhubungan dekat dengan mereka, bahkan jika mereka non-Muslim. Sebab, hal demikian akan membuatnya dalam posisi membawa mereka lebih dekat dengan Islam.

Islam menyebar karena perilaku yang baik dan perilaku yang baik dengan orang lain. Seorang suami tidak boleh menghalangi istrinya bersikap baik kepada orang tuanya, apakah mereka Muslim atau bukan. Bahkan, dia harus mendorong istrinya mengunjungi mereka dan menerimanya serta mengundang mereka mengunjungi rumahnya.

Suami juga harus ingat orang tua istrinya adalah kakek nenek anak-anaknya, dan saudara laki-laki dan perempuannya adalah paman dan bibinya. Mereka semua memiliki hak kekerabatan.

Sikap seseorang dan perilakunya yang baik pada orang lain bisa berdampak. Faktanya, banyak yang memeluk Islam hanya karena cara yang indah di mana Muslim sejati memperlakukan mereka. Sayangnya, ada pula perlakuan buruk dan perilaku buruk yang menyebabkan orang membenci Islam dan Muslim.  (rol)