Bolehkah Suami Izinkan Istri Kunjungi Orang Tua Non-Muslim?

Ayat ini menegaskan hak terbesar manusia setelah hak Allah adalah hak orang tua. Islam tidak mencegah umat Islam berbakti kepada orang tua non-Muslim, meskipun mereka mempraktikkan politeisme (syirik/menyekutukan Allah).

Islam juga tidak mencegah Muslim melakukan hal itu, bahkan jika orang tua mencoba memaksa anak-anak mereka meninggalkan Islam dan mendorong ke dalam kebodohan dan syirik. Sebagaimana dalam Alquran surah Luqman ayat 13-14, “Wahai anakku, janganlah mempersekutukan sesuatu dengan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah benar-benar kezaliman yang sesat. Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

 

Dalam ayat itu dijelaskan, Allah memerintahkan agar seruan orang tua mereka pada kesyirikan ditolak. Namun, Allah juga memerintahkan agar seseorang tetap berperilaku baik kepada orang tuanya.

Dari kisah di masa Rasulullah SAW digambarkan, ketika Asma’, putri Abu Bakar datang kepada Nabi SAW setelah Perjanjian Hudaybiyyah dan bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah! Ibu saya datang mengunjungi saya dan dia adalah seorang musyrik; haruskah saya berhubungan dengannya, bersikap baik padanya dan memberinya uang?” Nabi SAW berkata: “Ya. Berbaktilah pada ibumu.” (Al-Bukhari dan Muslim).

Beberapa ulama mengatakan, kejadian itu adalah alasan turunnya ayat Alquran, yang berbunyi: “Allah tidak melarang kamu untuk berlaku adil dan baik dengan orang-orang yang tidak melawan kamu karena agama dan tidak mengusir kamu dari rumahmu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berurusan dengan keadilan.” (Al-Mumtahanah 60: 8).

Islam juga menetapkan orang tua non-Muslim termasuk yang bisa menerima sebuah warisan (atas keinginan) dari anak-anak Muslim mereka. Seperti dijelasakan dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 180:

Ditentukan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf (baik), ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”

Sudah diketahui secara umum wasiat tidak dapat dibuat untuk orang tua Muslim karena mereka adalah ahli waris yang sebenarnya dan seorang ahli waris tidak boleh meninggalkan warisan. Oleh karena itu yang dimaksud dalam ayat ini adalah kepada orang tua dan kerabat non-Muslim karena status mereka sebagai non-Muslim tidak mencabut status atau hak-hak mereka sebagai orang tua atau saudara.