Hukum Memuaskan Suami atau Isteri

Ibnul Qayyim mengatakan,

Wajib bagi suami untuk melakukan hubungan dengan istrinya dalam batas bil maruf (dalam batas wajar), sebagaimana dia diwajibkan untuk memberi nafkah, memberi pakaian, dan bergaul dengan istrinya dalam batas sewajarnya. Inilah inti dari pergaulan dan tujuan kehidupan rumah tangga. Allah memerintahkan para suami agar bergaul dengan mereka dalam batas wajar. Dan hubungan badan jelas termasuk dalam hal ini. Mereka mengatakan, Suami harus memuaskan istrinya dalam hubungan badan, jika memungkinkan, sebagaimana dia wajib memuaskannya dalam memberi makan. Para guru kami rahimahumullah menguatkan dan memilih pendapat ini.’ (Raudhatul Muhibbin, hal. 217)

Jika dalam kondisi tertentu, baik karena sakit atau faktor lainnya, kemudian salah satu pihak tidak mendapatkan haknya atau merasa dikurangi haknya, maka penyelesaian dalam masalah ini dikembalikan kepada kerelaan masing-masing.

Sebagaimana sang suami bisa jadi akan tertarik dengan wanita lain, karena tidak mendapatkan kepuasan yang wajar dari istrinya, demikian pula sebaliknya, bisa jadi sang istri tertarik dengan lelaki lain ketika dia tidak mendapatkan kepuasan yang wajar dari suaminya. Untuk menghindari hal ini, islam mengajarkan agar masing-masing berupaya memperbaiki diri, sehingga bisa memberikan yang terbaik bagi pasangannya.

Semoga Allah memberikan kebahagiaan bagi keluarga kaum muslimin. Amin. (Inilah)

Allahu a’lam

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits