Ilham Bintang: Soal Statuta UI, Pak Jokowi, Please, Jangan Bikin Kegaduhan Baru

Kembali ke soal gonjang ganjing di kampus UI. Seorang pejabat MWA UI, mengakui pasal 35 C PP Statusa UI memang abu-abu. Tidak tegas melarang Rektor UI merangkap komisaris BUMN. Oh, yah?

Pasal 35 c Statuta UI hanya melarang menjadi “pejabat” sehingga tidak bisa Ari Kuncoro serta merta dianggap telah melanggar. Sayang, pejabat MWA yang dihubungi kemarin tidak bersedia disebut namanya.

Definisinya untuk kata “pejabat” di BUMN menarik disimak. Pejabat BUMN, dalam statuta UI, kata tokoh kita itu, bukan orang yang terlibat operasional dan tanggung jawab sehari-hari. Tegasnya, posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama di Bank BRI tidak sampai mengganggu dan menyita perhatian Ari Kuncoro sebagai Rektor UI. Mungkin kawan yang menjadi sumber ini lupa. Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris BRI pernah ikut menandatangani persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT BRI sebelum yang bersangkutan sendiri lulus fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pertanyaan: apakah memang seperti itu tata kelola umumnya BUMN kita, dimana para komisarisnya bergaji besar tapi dilepaskan dari tanggung jawab kerja sementara reputasinya mau dipacu Erick menjadi BMUN kelas dunia?

Salah satu kelebihan Pak Jokowi, yang kita catat, adalah menyegerakan ralat jika keliru. Kali ini pun kita berharap begitu. Monggo, Pak.[end]

Penulis: Ilham Bintang, wartawan senior