Vonis HRS 4 Tahun: Komisi Yudisial Perlu Memeriksa Majelis Hakim

Rakyat Indonesia hari ini pasti terperangah. Kisruh hasil tes swab yang sangat sepele itu bisa menyebabkan HRS mendekam di penjara selama empat tahun.

Habib Rizieq memang masih bisa naik banding. Tetapi, kesan pertama tentang vonis 4 tahun untuk “kejahatan” yang dirasakan tidak berat itu adalah bahwa majelis hakim PN Jakarta Timur bagaikan tidak bebas dalam menyusun “legal opinion” (opini hukum) yang antara lain berbasis “conscience” (nurani).

Vonis 4 tahun penjara ini sulit dicerna akal sehat. Karena itu, tidak mengherankan kalau publik akan menunjukkan reaksi penolakan.[]

24 Juni 2021
(Penulis wartawan senior)