Austria Anggap Ganja Sebagai Tanaman Obat

“Sebuah studi oleh Universitas Bonn dan Universitas Ibrani di Yerusalem telah membuktikan bahwa THC dalam jumlah kecil bisa memperlambat proses penuaan otak,” demikian seperti dikutip dari laman dw, Selasa (20/2).

Senyawa obat psikoaktif THC (tetrahydrocannabinol) digunakan dalam pengobatan kanker. THC terbukti membantu melawan mual dan meningkatkan nafsu makan (misalnya untuk anoreksia), serta mengurangi hingga menghilangkan rasa sakit dan mengendurkan otot.

Data World Drug Report 2017 menyebutkan, sekitar 183 juta orang di seluruh dunia menggunakan ganja. Negara-negara pengekspor utama obat ganja adalah Maroko dan Afghanistan.

Sebagai umat beragama, masyarakat indonesia yang sebagian besar memeluk agama Islam tentunya harus berpegangan teguh dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di surat Al Baqarah 219 yang menyatakan bahwa Khamar itu lebih besar dosa dan madharatnya dari manfaatnya.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,” (QS Al Baqarah : 219). (Hls/Ram)