Disahkan Senat, Australia Selangkah Lagi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Eramuslim – Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk legalkan pernikahan sesama jenis (LGBT) telah lolos di Senat Australia, namun dengan pekan sidang yang dibatalkan di tingkat DPR, anggota Parlemen tidak akan melanjutkan perdebatan hingga pekan depan.

RUU tersebut disahkan tanpa amandemen, dengan 43 senator memilih ya dan 12 lainnya memilih tidak. RUU tersebut kini akan diperdebatkan oleh DPR Australia saat anggota Parlemen kembali bersidang di Canberra pekan depan, yang akan membuka jalan bagi pernikahan sesama jenis untuk disahkan sebelum Natal.

Senator Partai Liberal, Dean Smith, yang menulis dan mengusulkan RUU tersebut, mengatakan kepada rekan Senatnya sebelum memberikan suara bahwa walau RUU itu telah menempuh perjalanan yang sulit untuk mencapai titik ini, perdebatan mengenai RUU tersebut “baik untuk pembelajaran” semua warga Australia.

“Kita seharusnya tak takut akan hati nurani. Semakin banyak debat yang dilawan, semakin banyak kekuatan yang ditemukan untuk memperjuangkannya,” sebutnya.

Dean melanjutkan, “Pada beberapa saat, kita harus merenungkan bagaimana kita bisa menghindari proses penyiksaan itu agar tidak terjadi lagi. Perdebatan ini bagus untuk pembelajaran Australia.”

“Ini telah menjadi pembelajaran yang baik bagi kamar (Parlemen) ini dan juga akan bagus untuk pembelajaran anak-anak LGBTI (lesbian gay biseksual transeksual intraseksual) di seluruh negara kita.”