Beritakan Rohingya, Dua Jurnalis Ditangkap Rezim Myanmar

Pasal 3 mencakup aturan seputar memasuki tempat terlarang, mengambil gambar atau menangani dokumen resmi rahasia yang “bermaksud atau memang dimaksudkan, secara langsung atau tidak langsung, berguna untuk musuh”.

Kementerian Informasi sebelumnya mengutip polisi yang mengatakan, “Mereka ditangkap karena memiliki dokumen pemerintah penting dan rahasia yang berkaitan dengan Negara Bagian dan pasukan keamanan Rakhine”. Kementerian tersebut menambahkan, “Mereka memperoleh informasi secara ilegal dengan maksud untuk membagikannya dengan media asing”.

Jaksa mengajukan keberatan atas permohonan jaminan, kata pengacara wartawan tersebut, Khin Maung Zaw. Pengadilan akan memutuskan pada sidang berikutnya pada 23 Januari, katanya.

Sekitar 30 wartawan berada di luar pengadilan, kebanyakan berpakaian hitam sebagai tanda protes terhadap penangkapan terhadap dua rekannya tersebut. Beberapa orang memakai kaos bertulisan “jurnalisme bukanlah sebuah kejahatan” atau “membebaskan wartawan yang ditangkap sekarang!”(kl/kb)