Dipicu RUU Parpol Aneh, Oposisi Yordania Ancam Boikot Pemilu

Sebuah aturan parpol yang aneh mencuat di Yordania. Parlemen di negeri yang berbatasan dengan Palestina itu tengah menggodok RUU Parpol baru yang isinya penambahan syarat jumlah pendiri parpol dari 50 orang menjadi 500. Tak pelak RUU itu ditentang sejumlah parpol oposisi.

Pihak-pihak oposisi menilai bahwa RUU itu akan menyulitkan pendirian parpol baru, dan mengurangi parpol-parpol yang sudah ada. RUU itu rencananya juga akan berlaku surut.

Tercatat 34 parpol mengancam akan memboikot pemilu jika RUU itu benar-benar diberlakukan. Mereka menilai, tidak berlakunya kembali UU Parpol sekarang yang hanya mensyaratkan hanya 50 orang pendiri parpol, adalah sebuah ‘kemurtadan’ dari program reformasi politik seperti yang telah dicanangkan Raja Abdullah II.

Saat ini parpol-parpol oposisi akan mengirimkan somasi kepada Raja Abdullah II, untuk menentang RUU Parpol baru itu. Selain itu, para anggota parlemen juga diminta untuk menolak RUU itu, yang dinilai akan membatasi kemerdekaan berpartai.

Sementara Zaki Bani Arsyad (Sekjen Partai Ikhwan Yordania) menilai bahwa, RUU itu akan ‘menghukum mati’ mayoritas parpol-parpol yang ada. Arsyad mengusulkan agar hanya ada satu syarat utama yang dituntut dari parpol, yaitu parpol tujuan dan wadahnya harus sesuai dengan hukum.

Pentolan partai Ikhwan Yordania lainnya, Azzam Al-Hunaidi, menilai, "Penambahan jumlah para pendiri partai itu sama sekali tidak dianjurkan. Ini menunjukkan bahwa mereka tak sedikit pun punya niat untuk kemajuan politik. "

Al-Hunaidi menilai RUU ini akan menyulitkan semua parpol yang ada, dan mempersempit ruang gerak aktivitas kepartaian dan konstituen. "Saya kira tujuan utama RUU ini untuk mengenyahkan parpol-parpol, memberikan rintangan-rintangan dan merupakan prakondisi agar perkembangan parpol-parpol tidak ada lagi, " tegas dia.(ilyas/iol)