DK PBB akan Tentukan Nasib Iran Hari Ini atau Sabtu Besok

Eropa dan AS nampaknya sudah tidak sabar untuk menjatuhkan sangsi pada Iran terkait dengan program nuklir Iran. Mereka berharap pada hari ini, Jumat (22/12) waktu setempat, sudah dilakukan voting sehingga Dewan Keamanan PBB bisa mengeluarkan resolusi berupa sangsi bagi Iran.

Negara-negara yang membuat draft resolusi yaitu AS, Jerman, Perancis dan Inggris berharap, setelah melakukan negosiasi dengan Rusia dan China, voting segera dilakukan.

"Kami sudah dekat pada teks final. Kami berharap voting dilakukan secepat mungkin. Kami akan melihat apakah kami akan melakukannya besok (maksudnya Jumat, 22/12)," kata duta besar AS di PBB Alejandro Wolff.

Namun duta besar Rusia di PBB, Vitaly Churkin menepis pernyataan Wolff dan mengatakan pada para wartawan, "Saya pikir tidak akan ada voting besok (Jumat, 22/12)."

"Mungkin hari Sabtu, tapi yang jelas besok kami perlu berpikir lebih dalam dan mungkin diskusi lagi soal draft resolusi," kata Churkin, Kamis (21/12). Ia menambahkan, masih ada beberapa persolan yang belum terpecahkan terkait dengan isi draft resolusi tersebut.

Draft resolusi akan meminta Teheran untuk menghentikan semua pengayaan uraniumnya, yang bisa digunakan untuk memproduksi bahan bakar bagi keperluan reaktor nuklir dan membuat bom. Draft resolusi juga meminta penghentian riset serta pengembangan nuklir Iran yang bisa mengarah pada pembuatan senjata nuklir.

Sementara kemungkinan sangsi yang akan dikenakan pada Iran antara lain, larangan ekspor dan impor materi-materi berbahaya dan teknologi yang terkait dengan pengayaan uranium, pemrosesan ulang dan pembuatan tenaga reaktor serta sistem pengiriman misil balistik.

Dalam konsesi dengan Moskow pada Rabu kemarin, Eropa menghapus mandat larangan melakukan perjalanan ke luar negeri bagi warga Iran dan sebagai gantinya meminta negara-negara anggota PBB memberitahukan pada DK PBB jika ada warga Iran yang masuk dalam daftar cekal PBB melintasi negara bersangkutan.

Resolusi itu dibuat berdasarkan Chapter 7, Article 41 piagam PBB yang memungkinkan dibuatnya perintah dan langkah non-militer terbatas. (ln/aljz)