Fatwa Mufti India : Untuk Wanita , Haram Hukumnya Posting Foto Diri di Media Sosial

facebookSeorang Mufti India telah memfatwakan  bahwa memposting foto  di Facebook dan situs media sosial lainnya adalah “tidak Islami,” menurut sebuah wawancara dengan Press Trust of India (PTI) pada hari Minggu.

Abul Irfan Naimul Halim Firagni Mahli, mengatakan bahwa umat Islam harus menghindari memposting foto di situs media sosial terkhusus untuk perempuan harus menahan diri dari posting gambar diri mereka secara online.

“Perempuan tidak seharusnya posting gambar dirinya di Facebook atau di mana pun di Internet. Ini adalah tidak Islami, “katanya kepada PTI dalam sebuah wawancara.

“Perempuan tidak diizinkan untuk menunjukkan wajah mereka kepada siapa pun selain dari kalangan kerabat  mereka seperti ayah dan saudara-saudara, jadi posting gambar di Facebook adalah ‘haram’ (dilarang),” tambah Abbas Naqvi Saif dalam sebuah wawancara dengan PTI.

“Kami ini bebas. Kami bukan  Taliban-minded. Ketika anak-anak bertanya kepada kami jika mereka dapat memiliki profil Facebook atau Twitter, kita membiarkan itu. Tapi Syariah (hukum Islam) tidak memungkinkan perempuan untuk mengirim gambar, “kata Naqvi.

“Jika penggunaan  Facebook untuk tujuan bisnis atau untuk tujuan yang konstruktif, maka tentunya account tersebut dapat dibenarkan,” katanya. (Arby/Dz)