Mahkamah Agung Israel Perintahkan Rute Dinding Pemisah di Tepi Barat Dialihkan

Mahkamah Agung Israel mengeluarkan keputusan bahwa pemerintah Israel harus membatalkan rute pembangunan dinding pemisah yang memisahkan sebuah desa di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Tiga majelis hakim memutuskan hal tersebut setelah warga desa Bilin menyatakan bahwa dinding pemisah itu membuat mereka tidak bisa mencapai tanah-tanah pertanian mereka. Oleh sebab itu, ketiga majelis hakim tersebut memerintahkan agar rute dinding pemisah dialihkan ke arah lain.

"Kami tidak yakin bahwa rute dinding itu penting untuk alasan keamanan militer, " kata ketua majelis hakim Dorit Beinish.

Dengan adanya keputusan mahkamah agung itu, maka Israel harus menghancurkan dinding pemisah yang sudah dibangun yang melewati sejumlah tempat, dan membangun dinding yang baru dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Warga Bilin, dengan dukungan warga Israel dan sejumlah lembaga asing sudah dua tahun ini melakukan aksi protes setiap hari Sabtu atas keberadaan dinding tersebut. Beberapa aksi unjuk rasa bahkan diwarnai bentrokan dengan polisi Israel yang menyebabkan sejumlah pengunjuk rasa luka-luka.

Pemerintah Israel tidak mempedulikan aksi protes itu dengan alasan, dinding pemisah tersebut untuk melindungi warga Israel di Modiin Illit, pemukiman ilegal Israel yang dibangun di atas tanah milik warga Palestina.

Menanggapi keputusan majelis hakim Mahkamah Agung Israel, Abdullah Abu Rahma, seorang tokoh desa Bilin yang kerap melakukan aksi protes menyatakan, pemerintah Israel harus segera melaksanakan keputusan itu tanpa ditunda-tunda.

"Kami ingin keputusan tersebut diimplementasikan sesegera mungkin, " tukasnya.

Sejak tahun 2002 pemerintah Israel membangun dinding pemisah sepanjang 680 kilometer di Tepi Barat, dengan alasan untuk mencegah para pelaku bom bunuh diri dari Palestina masuk ke wilayah Israel. Namun dengan kelicikannya, Israel merebut tanah-tanah milik warga Palestina lewat pembangunan dinding pemisah tersebut dan membuat warga Palestina makin terisolasi. (ln/aljz)