Merasa Ada Ancaman Keamanan, Pakistan Akan Tetapkan "Status Darurat"

Pemerintah Pakistan kemungkinan akan mengeluarkan status darurat bagi negaranya, karena merasa ada ancaman baik dari dalam maupun dari luar, yang bisa mengganggu keamanan negeri itu.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Penerangan Pakistan Tariq Azim, namun ia belum bisa memastikan kapan pemerintah secara resmi akan mengumumkan hal itu. Azim hanya mengatakan bahwa pemerintah kini sedang membahas langkah-langkah apa yang akan diambil.

"Saya belum bisa memastikan apakah pemerintah akan mengambil keputusan itu atau tidak, " tukas Azim.

Sumber-sumber di kalangan pejabat pemerintah Pakistan mengungkapkan, bahwa Presiden Musharraf telah memanggil para penasehat-penasehatnya untuk rapat di tempat dinasnya di Rawalpindi, tak jauh dari ibukota Islamabad.

"Presiden akan memimpin rapat dan memutuskan status darurat bagi negara ini, " kata seorang sumber pada AFP.

Pejabat senior lainnya, yang meminta agar namanya tidak diungkap mengatakan, pada hari Rabu (8/8), Musharraf juga menggelar sejumlah pertemuan antara lain dengan Perdana Menteri Shukat Aziz, sejumlah pakar dan beberapa anggota partai yang berkuasa di Pakistan.

Menurut Azim, pemerintah membahas kemungkinan untuk mengeluarkan status situasi darurat di dalam negeri karena kekacauan yang terjadi pascatragedi Masjid Merah. Ia mencontohkan pertempuran yang terjadi baru-baru ini antara pasukan militer Pakistan dan kelompok pejuang di perbatasan wilayah barat laut Pakistan, yang menyebabkan banyak anggota militer Pakistan tewas.

Jika status darurat dalam negeri itu jadi diterapkan, maka pemerintah akan membatasi kebebasan untuk bergerak, mengawasi aktivitas kelompok-kelompok politik dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu, membatasi parlemen untuk tidak membuat undang-undang baru, bahkan bisa membubarkan parlemen.

Berdasarkan konstitusi Pakistan, seorang Presiden memang boleh menyatakan status darurat jika negara dianggap menghadapi ancaman keamanan berupa perang atau agresi dari pihak luar, atau gangguan dari dalam negeri yang diluar kemampuan kontrol pemerintah. Jika status darurat itu mau diperpanjang setelah dua bulan, maka harus mendapatkan persetujuan dari parlemen. (ln/aljz)