Peraturan Baru di Arab Saudi: Jika Isteri Dua, Pembantu Harus Dua

Pemerintah Arab Saudi mengesahkan peraturan baru bagi para majikan yang ingin mempekerjakan pembantu rumah tangga dan sopir.

Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi mengatakan, berdasarkan peraturan baru, para calon majikan yang akan mempekerjakan pembantu dan sopir harus menunjukkan bahwa mereka mampu secara finansial dan harus bisa membuktikan bahwa mereka memang betul-betul membutuhkan pembantu rumah tangga.

"Seorang warga Saudi yang mengajukan permohonan untuk menambah satu pembantu lagi, harus bisa menunjukkan bahwa ia punya isteri dua atau punya banyak anak atau punya orang tua yang membutuhkan perhatian dan bantuan dari orang lain, " demikian pernyataan kementerian Arab Saudi.

Sedangkan untuk bisa menambah satu sopir lagi, keluarga yang mengajukan permohonan harus menunjukkan bahwa ia punya isteri kedua, punya anak-anak yang harus diantar ke sekolah atau punya anak perempuan yang sudah bekerja tapi belum menikah.

Terkait masalah keuangan, kementerian tenaga kerja Arab Saudi menentukan bahwa pemohon harus memiliki gaji sebesar 3. 500 riyal untuk mendapatkan visa pertama, 8. 000 riyal untuk mendapatkan visa kedua, 12. 000 riyal untuk visa ke empat dan 20. 000 riyal untuk visa keempat.

Peraturan baru juga menetapkan bagi seorang majikan yang akan pergi ke luar negeri, harus mengajukan permohonan visa pengganti bagi para pembantu atau sopirnya, untuk menunjukkan bahwa si majikan telah menyerahkan dokumen-dokumen perjalanan secara resmi. Setelah itu, pengesahannya diselesaikan di kantor tenaga kerja.

Surat kabar Al-Riyadh melaporkan, Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Abdul-Rahman Al-Qasibi sudah menyetujui peraturan baru tersebut. (ln/al-araby)