Protes Kartun Nabi Muhammad Saw, Empat Muslim Inggris Divonis Hukuman Penjara

Empat pemuda warga Muslim Inggris divonis hukuman penjara oleh pengadilan Old Bailey, karena ikut berunjuk rasa di depan kedutaan besar Denmark di Inggris pada 3 Februari 2006 lalu. Keempat pemuda itu berunjuk rasa, memprotes kartun-kartun yang menghinakan Nabi Muhammad Saw, yang dimuat oleh surat kabar terbitan Denmark.

Mereka adalah Mizanur Rahman (24) yang bekerja sebagai disainer web di Palmers Green, Umran Javed (27) asal Birmingham yang berprofesi sebagai teknisi IT di British Telecom dan Abdul Muhid (24) asal Whitechapel. Ketiganya masing-masing dihukum enam tahun penjara karena dituduh menganjurkan membunuh, menprovokasi massa dan membawa spanduk-spanduk berisi ancaman dalam aksi unjuk rasa itu.

Spanduk-spanduk yang mereka bawa antara lain berbunyi, "Bom Bom UK", "Be Prepared for the real Holocaust", "Osama is on his way." Selain itu, mereka juga dianggap telah meneriakkan pernyataan-pernyataan yang berisi ancaman. Antara lain mereka mengatakan, "Kami ingin melihat darah-darah mereka (tentara Inggris) mengalir di jalan-jalan Baghdad dan dibawa pulang dengan kantong mayat. "

Warga Muslim keempat yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara, bernama Abdul Saleem (32) asal Poplar, London Timur. Dia dikenai tuduhan tunggal, yaitu telah mendorong munculnya kebencian rasial dalam aksi protes tersebut.

Pembacaan vonis atas keempat pemuda Muslim itu, disaksikan oleh para pendukung mereka yang hadir ke gedung pengadilan. Di luar gedung, seitar 50 orang lebih menggelar aksi unjuk rasa. Kebanyakan dari mereka adalah kaum perempuan dengan mengenakan burqa. Para pengunjuk rasa itu mengusung spanduk-spanduk bertuliskan, "British Police Go to Hell" dan "Muslim Under Siege."

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Sir Ken Macdonald mengatakan, "Terorisme telah menyerang kehidupan kita dan hasutan-hasutan bisa menjadi pemicu munculnya terorisme. Kita harus menyikapi hasutan-hasutan ini dengan serius dan memprosesnya secara hukum karena ada cukup bukti untuk membawa kasus itu ke pengadilan. "

Keempat terdakwa memolak semua tuduhan yang menyatakan bahwa mereka telah menyebarkan pandangan-pandangan ekstrimisme dan mereka hanya sebagai peserta aksi bukan pemimpin unjuk rasa itu.

Aksi unjuk rasa memprotes kartun Nabi Muhammad pada bulan Februari 2006 lalu, bergerak dari Masjid Sentral London ke kedutaan besar Denmark. Aksi itu diikuti oleh sekitar 300 orang.

Bersamaan dengan persidangan tersebut, aparat kepolisian anti-terorisme dari wilayah Greater Manchester hari Rabu (18/7) menangkap tiga warga Muslim setelah mendapat informasi bahwa ada "ancaman potensial" dari ketiga orang tersebut. Ketiga warga Muslim itu kini ditahan di markas kepolisian di distrik Stockport Road. (ln/arabnews)