Syaikh Qaradawi: Salat di Jam Kerja Sepuluh Menit Saja Cukup

Rendahnya produktivitas kerja pegawai negeri ternyata menjadi salah satu persoalan pelik yang dihadapi negara Mesir. Menurut studi resmi yang pernah dilakukan, sekitar enam juta pegawai pemerintahan Mesir rata-rata menghabiskan waktu untuk benar-benar bekerja hanya 27 menit saja setiap harinya.

Para pegawai pemerintahan itu menggunakan alasan ibadah salat yang banyak memakan waktu jam kerja mereka. Meski pada jam kerja hanya dua waktu salat yang dilakukan yaitu Dzuhur dan Ashar. Salatnya sendiri sebenarnya hanya menghabiskan waktu rata-rata 10 menit saja, tapi waktunya bisa lebih panjang jika yang dipilih sebagai bacaan salat adalah ayat-ayat al-Quran yang panjang. Belum lagi jika jarak tempat mengambil wudhunya jauh, seperti di gedung-gedung perkantoran yang besar.

Mengomentari persoalan ini, ulama Syaikh Yusuf Qaradawi dalam siaran di televisi al-Jazeera mengatakan, salat tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak produktif dan membuang-buang waktu bekerja. Menurutnya, waktu yang digunakan untuk keperluan salat saat jam kerja cukup 10 menit saja. "Persingkatlah doa, dan banyaklah bekerja, " kata Qardawi dalam konteks salat pada saat jam kerja.

Qaradawi memberikan solusi yang bisa dilakukan untuk mempersingkat waktu untuk keperluan salat. Salah satunya, ia menyarankan agar sebelum ke kantor, dibiasakan untuk berwudhu di rumah daripada harus antri berwudhu di kantor saat jam kerja. "Untuk menghemat waktu, mereka juga bisa hanya memercikkan air di kaos kaki mereka daripada membuka kaos kaki itu untuk cuci kaki, " tambah Qaradawi.

Ulama Mesir Syaikh Fawzi al-Zifzaf membenarkan saran Qaradawi. "Beliau benar. Orang seharusnya tidak membuang-buang waktu di tempat kerja dengan alasan untuk salat atau ibadah, " ujarnya.

Muhammad al-Shahhat al-Gendi, sekretaris jenderal Dewan Mahkamah Islami sepakat bahwa waktu untuk salat di tengah jam kerja cukup 10 menit saja. "Karena meningkatkan produktivitas kerja sama sekali tidak melanggar ajaran Islam, " tukasnya.

Yang tidak boleh adalah meninggalkan salat untuk alasan kerja, seperti yang dikatakan Qaradawi, "Salat, adalah kewajiban, dan jika setiap orang salat itu menunjukkan bahwa masyarakat sudah berada di jalur yang tepat." (ln/mol)