Seorang muslimah Inggris memenangkan kasus larangan berjilbab di pengadilan ketenagakerjaan Inggris. Kasus ini diproses pengadilan setelah pemilik salon perawatan rambut di kawasan London Tengah menolak Muslimah bekerja di salonnya hanya kerena ia mengenakan jilbab.
Atas kemenangan kasus ini, muslimah itu berhak menerima uang ganti rugi sebesar 8.900 dollar dari pemilik salon. Pihak pengadilan membantah apa yang dialami Bushra Noah-nama muslimah itu-merupakan tindak diskriminasi langsung. Menurut majelis hakim kasus Noah merupakan kasus diskrisminasi tak langsung dan Noah patut mendapatkan kompensasi atas "luka hati" yang dideritanya akibat penolakan bernuansa rasis itu.
Pengadilan London menyatakan, pihaknya menerima bahwa Noah tidak mendapat perlakuan berbeda di tempat kerja. Tapi pengadilan meragukan klaim pemilik salon yang menyatakan merasa bisnisnya terancam jika mempekerjakan orang yang mengenakan jilbab. (ln/al-arby)