Soal Pemondokan Haji, PPIH Persilakan DPR Bentuk Tim Investigasi

 

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Departemen Agama mempersilakan DPR untuk membentuk tim investigasi terkait masalah pemondokan dan transportasi jamaah. PPIH yakin, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.

Masalah krusial yang dihadapi oleh jamaah haji Indonesia adalah masalah tempat tinggal dan transportasi. Seperti dilaporkan sebelumnya, sebagian besar jamaah haji Indonesia menempati pondokan yang letaknya jauh dari Masjidil Haram. Letak yang tidak strategis itu diperparah dengan tidak terpenuhinya fasilitas transportasi yang memadai. Selain pondokan yang kurang layak, supir-supir bus pun kerap menghilang sehingga jamaah telantar. Lengkap sudah penderitaan jamaah calon haji.

Namun, H. Shihabudin Latief, Wakil Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekah Bidang Pengawasan Perumahan, menyanggupi untuk merealisasikan saran dari Komisi VIII DPR untuk membenahi dua masalah tersebut. Pemondokan rencananya akan berada di 4 lokasi berbeda dan letaknya tak lebih dari 4 kilometer dari Masjidil Haram.

Shihabudin juga meyakinkan bahwa tidak ada penyimpangan dalam proses penyewaan pemondokan karena PPIH sudah menunjuk sembilan orang untuk mengeksekusi proses sewa-menyewa tersebut. Sembilan orang yang ditunjuk terdiri dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Inspektorat Jenderal Depag, Sekretariat Jenderal Depag dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Depag.

Pada musim haji mendatang, Shihabudin menyanggupi untuk menyediakan pemondokan di wilayah Ring II yang sanggup menampung hingga 80 ribu jamaah. Selain itu, pihaknya akan memaksimalkan dua lokasi di Ring I untuk dijadikan lokasi pemondokan jamaah haji Indonesia.
"Makin dekat jemaah dengan Masjidilharam dan lokasi yang tidak terpencar memang bisa menekan biaya transportasi," ujar Shihabudin.
PPIH telah menyewa 407 pemondokan di Mekah, 115 rumah untuk 52.400 jamaah berada di Ring I dan 292 rumah lainnya berada di Ring II. Pemondokan di Ring I berjarak terjauh 2 km dari Masjidil Haram sementara pemondokan di Ring II berjarak terjauh 7 km dari Masjidil Haram dan dapat menampung hingga 143.600 jamaah. Terpenuhinya kebutuhan pemondokan ini akan terlihat ketika seluruh jamaah haji Indonesia tiba di Mekah, yaitu pada Ahad (22/11/09).

Di sisi lain, jamaah haji nonkuota masih berdatangan di bandara Jeddah. Banyak di antara mereka harus menunggu empat hingga sepuluh jam untuk dapat meneruskan perjalanan ke Mekah. Jamaah haji nonkuota yang juga dikenal sebagai jamaah haji mandiri termasuk jamaah haji legal karena menggunakan visa haji. Visa yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi itu pun termasuk jenis ‘calling visa’, yaitu undangan dari pemerintah Arab Saudi dan Depag Indonesia tidak dapat ikut campur. Jamaah haji mandiri harus merogoh kocek lebih dalam, sekitar Rp60 juta, dua kali lipat dari jamaah haji reguler. Keberadaan mereka tetap dipantau oleh Depag meskipun jika jumlah mereka terus bertambah akan menjadi pukulan tersendiri bagi Depag sebagai operator tunggal haji Indonesia di Arab Saudi.

Saat ini, para jamaah haji mulai berkonsentrasi menuju Arafah karena akan menjalani wukuf pada 26 November. Sambil menunggu waktu wukuf, jamaah haji melakukan umrah sunnah. (Ind)