Ini Bukti Trump Bagian Dari Zionis-Israel

Eramuslim – Selasa 31 Januari 2017, Kedutaan Besar Zionis Israel di Amerika Serikat mengumumkan bahwa larangan masuk ke wilayah AS tidak berlaku bagi warga Yahudi yang lahir dan menjadi warga di 7 negara yang dilarang Trump.

“Jika Anda memiliki visa masuk ke Amerika Serikat dalam paspor Anda, dan Anda lahir di Irak atau Iran atau Somalia atau Sudan atau Suriah atau Yaman, dan Anda tidak memegang paspor dari 7 negara ini, maka visa masuk tersebut tidak dibatalkan dan tetap berlaku,” ujar Kedubes Zionis Israel di Amerika Serikat.

Zionis Israel di Amerika Serikat melanjutkan, “Kami akan mempertimbangkan permintaan visa bagi warga Yahudi yang lahir di negara-negara ini, asalkan tidak dalam kepemilikan paspor yang masih berlaku dari salah satu negara tersebut.”

Perlu diketahui bahwa warga Yahudi di seluruh dunia memiliki paspor Zionis Israel sebagai bagian dari rencana pendirian negara Zionis Israel raya di bumi Arab.

Tercatat ada sekitar 140 ribu warga Yahudi yang lahir di tujuh negara yang tercantum dalam pencekalan Trump, termasuk sekitar 45 ribu dari Iran, dan 53 ribu Irak, menurut statistik resmi Zionis Israel.(kk)