Kemendagri: Tidak Ada Perda Tolikara, Jangan Bikin Negara di Dalam Negara!

masjid Baitul MuttaqinEramuslim.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti pernyataan beberapa pemuka daerah Tolikara jika di daerahnya ini berlaku perda Tolikara yang di antaranya mengatur tata cara beribadah warganya. Kemendagri menolak keberadaan perda diskriminasi tersebut dan tidak pernah menyetujui Perda tersebut.

“Cabut (Perda) itu. Jangan ada negara di dalam negara..,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo di gedung Kemendagri (22/7).

Menurutnya, Perda tersebut sampai saat ini belum pernah terdaftar dan disampaikan ke Kemendagri, bahkan belum sampai pada tingkat provinsi. Padahal, jika merunut pada Undang-Undang baru, yakni Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, harus mendapat nomor register dari tingkat provinsi.

“Provinsi juga belum kok (menyetujui), tapi mereka sudah merasa mengajukan, karena DPRD dan disetujui dan Kepala daerah, maka dia berani gitu,” ujar mantan deputi Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.

Hal sama disampaikan Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan Perda yang telah terdaftar bakal bisa ditelusuri dalam arsip Kemendagri. Namun, sampai saat ini Kemendagri belum menerima surat pengajuan Perda tersebut.

“Kalau jadi (Perda) itu kan nanti dikirimkan dan dilaporkan, nah kalau bermasalah dibatalkan, kalau ini misalnya ditunjukin yang kayak gini, kita suruh batalin kalau nggak, kami dari Mendagri yang batalin, biar klir,” ujarnya.

Lagi pula, menurut Sigit, semua Perda yang telah disetujui Kemendagri, akan dengan mudah ditelusuri dalam arsip Kemendagri. “Kalau diliat diweb Biro Hukum kan banyak judulnya mau liat, Perda mana aja yang berpotensi, tapi sejauh ini belum ada,” ujar Sigit.

Ini berarti jika di Tolikara sama sekali tidak ada perda. Jika ada kalangan yang mengatakan ada Perda Tolikara, maka itu Perda Ilegal. Perda dan segala macam perundangan di NKRI harus tunduk dan sejalan dengan Konstitusi Negara UUD 1945 dan Pancasila. Konstitusi NKRI menjamin kebebasan pemeluk agama untuk beribadah dengan caranya masing-masing. Jika tidak mau tunduk, ya silakan keluar dari NKRI. (rz)