Ini Isi Lengkap Pergub Anies soal PSBB Jakarta karena Corona

Bagian Kedua

Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan

Pasal 6

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh.
(3) Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.
(4) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

Pasal 7

(1) Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi:
a. lembaga pendidikan tinggi;
b. lembaga pelatihan;
c. lembaga penelitian,
d. lembaga pembinaan; dan
e. lembaga sejenisnya.
(2) Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
(3) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait.

Pasal 8

(1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib:
a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; dan
c. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah; dan
b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.

Bagian Ketiga

Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja

Pasal 9

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
(2) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
(3) Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
b. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
c. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;
d. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan
e. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan lingkungan tempat kerja;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Pasal 10

(1) Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
11. kebutuhan sehari-hari.
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang
bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

(2) Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat kerja wajib melakukan:
a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;
b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:
1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita penyakit paru-paru;
5. penderita kanker;
6. ibu hamil; dan
7. usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di tempat kerja, meliputi:
1. memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;
2. memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;
3. menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;
4. melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;
5. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
6. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja;
7. menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
8. melakukan penyebaran informasi serta anjuran/ himbauan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja; dan
9. dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka:
a) aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja;
b) petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
c) penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) telah selesai.