Meneror Pendukung Palestina Pakai Bom Rakitan, Seorang Pria Australia Dipenjara 1 Tahun

Eramuslim.com – Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara terhadap seorang pria karena memasang alat peledak di luar rumah seorang warga pro-Palestina.

Pengadilan Downing Centre di Sydney pada Selasa (18/12) memvonis David Maurice Wise, 43, bersalah dengan masa pembebasan bersyarat selama tiga bulan, dan hukuman kerja sosial selama dua tahun, menurut laporan Associated Press Australia.

Pelaku terbukti meletakkan sebuah jerigen berisi baut logam dan pemantik api yang ditempelkan di luar rumah seorang warga yang pro-Palestina pada bulan Januari. Korban memasang bendera Palestina di depan rumahnya.

Wise, yang mengaku bersalah atas tuduhan tersebut, meletakkan jeriken tersebut di atas kendaraan pria itu yang diparkir di luar rumahnya, dengan sebuah pesan yang berbunyi: “Cukup, turunkan benderanya, satu kesempatan terakhir”. Dia ditangkap pada tanggal 7 Maret.

Melansir Anadolu (08/05), hakim Megan Greenwood, dalam putusannya, mengatakan bahwa ada kebutuhan untuk mencegah orang lain melakukan tindakan seperti itu atas konflik yang terjadi di luar negeri.

“Perasaan terus memuncak di komunitas kami tentang apa yang sedang terjadi di bagian dunia itu,” kata Greenwood.

Pengacara Wise, George Thomas, berpendapat bahwa kliennya bukanlah seorang teroris, seperti yang digambarkan oleh beberapa media.

Wise akan memenuhi syarat untuk dibebaskan pada bulan Juni.

(Hidayatullah)

Beri Komentar