Eramuslim – Lembaga Ahwal Syakhsiyah Umat Islam India menyatakan menolak penerapan undang-undang sipil baru oleh pemerintah, yang berisi penyeragaman hukum perkawinan, perceraian dan warisan di bawah satu UU baru.
Dalam pernyataan resminya, Lembaga Ahwal Syakhsiyah Islam India akan menghalangi setiap upaya penyatuan hukum perkawinan, perceraian dan warisan, dimana konstitusi negara menjamin setiap agama bebas menggunakan hukum syariahnya tersendiri terkait 3 hal tersebut.
“Anda tidak bisa menyatukan ideologi 1,2 miliar orang di India,” ujar kepala Lembaga Ahwal Syakhsiyah Islam India, Maulana Wali Rahmani, seperti dilansir AFP.
Menurut Maulana Rahmani, penyatuan hukum perkawinan, perceraian dan warisan justru akan berdampak pada perpecahan di India, karena kemajemukan agama dan budaya masyarakat India. (Skynewsarabia/Ram)