Muslim India Tolak Hukum Waris, Nikah Dan Cerai Dalam Satu UU Konvensional Baru

An Indian Muslim devotee offers prayers during Eid al-Adha at Jama Masjid in New Delhi on October 6, 2014. Muslims across the world are preparing to celebrate the annual festival of Eid al-Adha, or the Festival of Sacrifice, which marks the end of the Hajj pilgrimage to Mecca and in commemoration of Prophet Abraham's readiness to sacrifice his son to show obedience to God. AFP PHOTO / CHANDAN KHANNA        (Photo credit should read Chandan Khanna/AFP/Getty Images)
An Indian Muslim devotee offers prayers during Eid al-Adha at Jama Masjid in New Delhi on October 6, 2014. Muslims across the world are preparing to celebrate the annual festival of Eid al-Adha, or the Festival of Sacrifice, which marks the end of the Hajj pilgrimage to Mecca and in commemoration of Prophet Abraham’s readiness to sacrifice his son to show obedience to God. AFP PHOTO / CHANDAN KHANNA (Photo credit should read Chandan Khanna/AFP/Getty Images)

Eramuslim – Lembaga Ahwal Syakhsiyah Umat Islam India menyatakan menolak penerapan undang-undang sipil baru oleh pemerintah, yang berisi penyeragaman hukum perkawinan, perceraian dan warisan di bawah satu UU baru.

Dalam pernyataan resminya, Lembaga Ahwal Syakhsiyah Islam India akan menghalangi setiap upaya penyatuan hukum perkawinan, perceraian dan warisan, dimana konstitusi negara menjamin setiap agama bebas menggunakan hukum syariahnya tersendiri terkait 3 hal tersebut.

“Anda tidak bisa menyatukan ideologi 1,2 miliar orang di India,” ujar kepala Lembaga Ahwal Syakhsiyah Islam India, Maulana Wali Rahmani, seperti dilansir AFP.

Menurut Maulana Rahmani, penyatuan hukum perkawinan, perceraian dan warisan justru akan berdampak pada perpecahan di India, karena kemajemukan agama dan budaya masyarakat India. (Skynewsarabia/Ram)