Myanmar Akan Beri Status Warga Negara Asing Kepada Pengungsi Rohingya yang Kembali

Eramuslim – Pengungsi Rohingya menuntut kewarganegaraan penuh dan perlindungan Internasional sebagai syarat repatriasi. Namun, pemerintah Myanmar malah menawarkan kewarganegaraan asing terhadap Rohingya.

Menteri Luar Negeri Myanmar, Myint Thu mengatakan pada pertemuan dengan pengungsi Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh bahwa pemerintah Myanmar akan mempertimbangkan Rohingya sebagai “warga negara asing.”

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Myanmar 1982, ada tiga jenis kewarganegaraan di Myanmar. Dalam UU itu juga disebutkan, barangsiapa yang telah tinggal di Myanmar selama tiga generasi akan berhak mendapatkan “kewarganegaraan naturalisasi”.

Jika tawaran itu diterima, maka Rohingya akan tidak akan diakui sebagai etnis asli negara Myanmar. Meski mereka akan diizinkan untuk tinggal secara legal di Myanmar sebagai warga negara asing sesuai dengan klausul tiga tindakan kewarganegaraan.

Dalam pertemuan dengan pihak Myanmar, delegasi Rohingya pun menyuarakan penolakan atas tawaran ini.

Pemimpin delegasi Rohingya, Mohibullah mengatakan pihak Myanmar telah mengajukan proposal lama yang sama dan tidak seorang pun Rohingya akan kembali ke Myanmar jika mereka tidak dijamin kewarganegaraan.