39 TKA China Diusir dari Bintan Kepri, Ilegal dan Picu Protes Masyarakat

Eramuslim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau, memutuskan untuk mengusir sebanyak 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang akan bekerja ilegal di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Keputusan itu setelah Pemkab Bintan yang diwakili oleh Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Hasparizal Handra menggelar rapat dengan seluruh instansi terkait, termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bintan dan Kepri, di kawasan PT BAI, Rabu (1/4/2020).

Hasparizal menegaskan, seluruh peserta rapat setuju agar TKA berkebangsaan China itu dibawa ke Jakarta karena melanggar UU Ketenagakerjaan. Proses pemberangkatan mereka menjadi tanggung jawab PT BAI, namun harus berkoodinasi dengan pemda dan aparat yang berwenang.

Mereka diberangkatkan ke Jakarta mulai besok, karena mereka ke Bintan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Lalu lintas keimigrasian mereka sesuai ketentuan, tidak ada yang dilanggar, namun mereka sampai sekarang belum dapat menunjukkan ijin sebagai tenaga kerja asing,” katanya, Rabu (1/4/2020).

Hasparizal mengemukakan, proses pemeriksaan kesehatan terhadap 39 orang TKA itu tetap dilakukan hari ini dengan menggunakan rapid test. “Apa pun hasilnya, mereka tetap harus diberangkatkan ke Jakarta,” ujarnya.