4 Peluru Baru Rocky Gerung Serang Sentul City

Tanggapan Sentul City

PT Sentul City Tbk (SC) menanggapi tudingan Rocky Gerung soal biang kriminal. Sentul City menuding balik bahwa Rocky Gerung membeli dari mantan terpidana kasus pemalsuan surat.

Sentul City menyatakan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412 oleh BPN Kabupaten Bogor melalui proses yang legal.

“Semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” kata Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, kepada detikcom, Senin (13/9/2021).

David menjelaskan, pihaknya sejak memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik antara lain dengan bekerja sama masyarakat. Terkait masalah over alih garap yang dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari Andi Junaidi, Sentul City menyayangkan dan mengaku prihatin karena sudah beberapa kali Andi telah menjualbelikan lahan milik Sentul City.

“Bahkan Andi pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual-beli tanah dan pemalsuan surat. Andi diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020,” ujar David.

“Yang membuat kita prihatin pak RG rupanya telah kerja sama dengan orang yang salah,” sambung David.

David menambahkan, langkah Sentul City melakukan pengamanan lahan karena Sentul City melakukan corporate action. Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor. David menjelaskan, di area bersertifikat HGB atas nama Sentul City dulu adalah area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan XI.