4 Peluru Baru Rocky Gerung Serang Sentul City

Biang Kriminal

Rocky Gerung menerangkan perihal sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang terus disinggung Sentul City sebagai dasar somasi yang dilayangkan. Kata Rocky, hal itu sebetulnya persoalan kecil semata.

“Kan selama ini terus menerus sertifikat HGB segala macam, itu soal kecil itu bukan soal itu dasarnya,” kata Rocky.

Rocky mengatakan, saat kasus ini mencuat, ada isu liar berkembang perihal pembelian tanah yang dibeli olehnya dari seorang kriminal. Rocky membantah itu dan menyebut justru PT Sentul City-lah biang kriminalnya.

“Kalau kita ditanyakan, bahkan ditanya disebutin di media massa bahwa saya membeli dari seorang kriminal apa segala macam, lah Sentul City itu yang biangnya kriminal,” tambahnya.

Rocky kemudian menyinggung pemilik Sentul City yang kini jadi tahanan KPK dan ditahan di jeruji besi selama 5 tahun. Walaupun akhirnya, kata Rocky, hukumannya kini tinggal 2,5 tahun.

“Yang punyanya ditangkap KPK, dipenjara 5 tahun dan tiba-tiba tinggal 2,5 tahun tuh. Jadi jangan dibalik-balik,” imbuhnya.

4. Penjelasan soal Surat Tanah Garapan

Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, menjelaskan perihal surat tanah garapan yang dimiliki Rocky terkait lahan itu. Haris mengakui persoalan ini menyangkut sertifikat HGB yang dimiliki Sentul City dan di sisi lain Rocky Gerung juga memiliki surat akta jual-beli beserta surat tanah garapan. Namun, Haris menyebut surat tanah garapan yang dimiliki Rocky tidak bisa dianggap sebelah mata.

“Soal Bang Rocky tanahnya kuat ya, kalau anda melihat atau bahwa anda menganggap bahwa Sentul City itu punya sertifikat HGB, saya ingin menjelaskan rumusnya begini dalam hukum, Bang Rocky punya surat akta jual-beli ya dan juga tanah garapan. Surat tanah garapan nggak berarti dia lemah, karena di Indonesia yang diakui sebagai hak itu hak milik HGB dan HGU,” kata Haris Azhar di kediamannya di Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Sentul, Bogor, Senin (13/9).

Haris mengatakan kepemilikan surat tanah garapan Rocky memang belum disertifikatkan hak guna bangunan. Akan tetapi, syarat-syarat untuk memenuhi sertifikat itu telah dimiliki lengkap dan menguasai fisik.

“Nah, saya mau jelasin begini, yang punya tanah garapan itu bukan dia lemah, dia bisa berarti bahwa dia belum mensertifikatkan, tapi syarat-syarat untuk sertifikatnya yang lengkap, menguasai fisik, punya riwayat tanah, peralihan hak dalam hukum tanah ada yang disebut hak,” ucapnya.

Peralihan hak yang dimiliki Rocky Gerung menurut Haris telah jelas dan terang benderang. Sejak 2009, Rocky telah memfungsikan tanah itu dengan menanam pohon.

“Jadi Rocky Gerung dapat dari mana, dibelinya pakai apa atau hibah dari mana, jelas, dan tanah tersebut semenjak tahun 2009 ada pohonnya 20 senti dan hari ini sudah 20 meter, dirawat digunakan. Dalam hukum tanah di Indonesia, tanah itu harus punya fungsi, barang siapa yang merasa memiliki tapi tidak difungsikan, negara boleh minta balik tanah itu ya,” tuturnya.

Haris mengakui persoalan ini diadu dengan HGB yang dimiliki PT Sentul City dengan segala prosedur yang telah disusun. Namun, Haris menduga HGB itu palsu.

“Nah sekarang HGB-nya, kan kesan itu diadu sama HGB, HGB kuat, kalau HGB itu prosedurnya disusun, kelengkapannya disusun untuk memenuhi prosedur dengan cara yang bolong-bolong yang salah, patut diduga kuat garis bawah, garis atas diperkerang hurufnya kata-kata saya bahwa HGB itu patut diduga palsu,” tegasnya.