6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Aziz Yanuar: Orang Mati Jadi Tersangka, Gimana Sidangnya?

“Pasal 77 KUHP. Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,” kata Hariadi.

Secara kaca mata hukum, kata dia, sikap kepolisian yang telah menetapkan 6 laskar FPI itu dinilai telah menempatkan dirnya di atas undang-undang.

“Artinya pernyataan polisi itu menempatkan dirinya di atas UU atau lebih tinggi dari UU atau tidak diatur UU alias kekuasaan polisi tidak mengikuti aturan UU,” tuturnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam(FPI) yang terlibat dalam bentrok dengan polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek pada Desember tahun lalu.

Keenamnya telah tewas ditembak polisi. Mereka dijerat tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.

“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Rabu (3/3/2021). [Pojoksatu]