AHY: Gaji Sopir Asing Rp 15 Juta, Lokal Rp 5 Juta

Di sektor-sektor tersebut, pekerja dibagi ke dalam tiga tingkatan berdasarkan warna topi proyek yang dikenakan. Topi kuning untuk pekerja di level buruh, topi merah level supervisor, dan topi hijau level manajer. “Harusnya TKA ada di hijau dan merah. Tapi 90 persen topi kuning,” ujar Laode.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap menanggapi ihwal tudingan tenaga kerja asing ini. Ia melihat Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlalu dipolitisasi.

Jokowi mengatakan, Pepres ini sebenarnya bukan mempermudah TKA untuk datang dan bekerja di Indonesia. Pemerintah hanya melakukan reformasi birokrasi agar TKA yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tidak mendapat kesulitan ketika meminta izin bekerja.

Dengan demikian, dia menerangkan, ini hanya menyederhanakan prosedur administratif bagi TKA. “Jadi beda anunya. Inilah yang namanya politik,” ujar Jokowi saat menghadiri ekspor perdana Mitsubishi Xpander di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (25/4).

Jokowi mengatakan, pemerintah saat ini mengutamakan ekspor dan investasi dalam mendongkrak perekonomian. Melalui investasi, dia mengatakan, akan ada lapangan kerja baru bagi pekerja lokal.

Dia menambahkan meskipun investasi ini juga akan mendatangkan TKA, tetapi mereka bukan pekerja kasar, melainkan petinggi perusahaan, atau teknisi khusus. Dia mencontohkan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI) yang berhasil mengekspor kendaraan hasil produksinya telah mempekerjakan sekitar 3.000 yang mayoritas merupakan pekerja lokal. [republika]