Akademisi: Zakat PNS Harus Mengurangi Pajak

Dimana, potensi zakat dari gaji PNS/ASN diperkirakan mencapai sebesar Rp10 triliun per tahunnya, belum lagi dari umat Islam lainnya.

Akan tetapi, sebagian pihak mengkhawatirkan potensi tersebut akan berdampak terhadap penurunan penerimaan pajak karena potensi pajak akan beralih ke zakat, karena dianggap akan mengurangi pendapatan negara.

“Untuk itu perlu adanya koordinasi yang lebih baik lagi dalam pelaksanaan lembaga negara terkait, mungkin perlu juga dipertimbangkan untuk membentuk Direktorat Jenderal Zakat sebagai mitra Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan lembaga terkait lainnya,” saran akademisi Unimal tersebut. (Akt/Ram)

 

Jangan ketinggalan memesan buku ini:

Eramuslim Digest edisi 13 : Kiprah Mujahidin Indonesia, klik link dibawah ini:

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/185714.htm