Akhirnya Jokowi Resmi Bubarkan HTI

Eramuslim – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akhirnya resmi mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Haris pada Rabu (19/07) pagi.

Freddy menjelaskan, pencabutan badan hukum HTI per 19 Juli tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan atau ormas yang melupakan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan konsep NKRI,” ucap Freddy seperti dilansir kumparan.

Freddy menjelaskan bahwa pencabutan badan hukum HTI telah dipertimbangkan secara matang dan mengaku tidak ada hubunganya dengan alasan politis.

“Ini merupakan sinergi badan-badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum dan keamanan,” papar Freddy.

Lebih lanjut Freddy menerangkan meskipun di AD/ART, HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi namun fakta di lapangannya berbeda. Dan dengan dicabutnya badan hukum HTI maka otomatis HTI resmi dibubarkan

“Mereka mengingkari AD/ART mereka sendiri. Berdasarkan saran dari instansi lainnya, maka hal-hal tersebut menjadi pertimbangan pencabutan badan hukum HTI, Dengan pencabutan ini maka ormas HTI resmi dibubarkan,” tukas Freddy. (IM/Ram)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/konspirasi-penggelapan-sejarah-indonesia-eramuslim-digest-edisi-10.htm