Akhirnya Ruslan Buton Menggugat Jokowi

Eramuslim.com – Panglima Serdadu Mantan Trimata Nusantara Ruslan Buton mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Surat mengajukan praperadilan diajukan oleh Penasihat Hukum Ruslan, Tonin Tachta dan rekan, Selasa (2/6/2020). Saat ini status Ruslan telah menjadi tersangka dalam kasus surat terbuka minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dan ditahan Mabes Polri.

Tonin menuturkan, dalam salinan surat permohonan praperadilan, Ruslan menggugat Presiden RI casu quo (c/q) Kapolri c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Gugatan ini dilayangkan karena dianggap penetapan tersangka kepada Ruslan cacat hukum.Praperadilan akan digunakan oleh pencari keadilan untuk melakukan perlawanan kepada termohon yang dinilai salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara Pidana.

Alasan tidak sahnya penetapan ini, kata Tonin, karena Ruslan dan pelapor kasusnya Aulia Fahmi tidak saling mengenal satu sama lain. Dan tidak memiliki hubungan keperdataan. Selain itu, Ruslan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun, penyidik langsung menerbitkan surat penetapan tersangka, dan langsung dilakukan penangkapan.

“Dengan demikian tanpa adanya keterangan saksi, keterangan ahli dan surat guna memenuhi ketentuan syarat minimum dua alat bukti sebelum tanggal 26 Mei 2020 maka penetapan tersangka tidak sah,” jelas Tonin.