Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, “Praperadilan itu hak daripada tersangka apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian proses penyidikan,” kata Irjen Argo Yuwono dalam keterangan, Selasa (2/6/2020).
Argo mengatakan proses penyidikan polisi terhadap Ruslan Buton akan diuji dalam praperadilan itu. “Nanti hakim (praperadilan) yang akan memutus,” imbuh Argo.
Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap polisi pada Kamis (28/5/2020) siang. Dia diduga digelandang polisi akibat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat terbuka itu poinnya meminta agar Jokowi mundur dari jabatannya. Dia mengkritik Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19. Dia bahkan sempat berujar tidak menutup kemungkinan ada revolusi rakyat jika Jokowi tak kunjung melepas jabatannya.
Atas perbuatannya, Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP, dengan ancaman penjara 2 tahun. (*)