Aktivis Non Muslim: Jika HRS Serukan Jihad, Maka Saya Kafir Pertama yang Siap Bergabung

Eramuslim.com – Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor. Hal itu setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan tinggi DKI Jakarta, pada Senin (30/8/2021).

Menanggapi itu, aktivis dari Molekul Pancasila Nicho Silalahi mengatakan, dirinya bersedia berjihad jika diserukan oleh Habib Rizieq Shihab.

Nicho mengatakan, dirinya sebagai non muslim pertama yang akan memenuhi seruan itu.

“IBHRS Serukanlah Jihad untuk menyelamatkan negeri Ini demi tegaknya keadilan, maka ku pastikan akulah kafir pertama yang menyatakan diri siap untuk memenuhi panggilan Jihad Itu,” katanya melalui akun Twitter-nya, Senin (30/8/2021).

Nicho Silalahi menilai, negeri ini penuh kezaliman, sementara umat islam yang mayoritas seolah masih tertidur.

“Kami yang hanya segelintir tidak berdaya melawan kezaliman ini jika saudara ku umat muslim masih tertidur,” ungkapnya.

Aktivis yang juga bergabung dalam gerakan pro demokrasi (Prodem) itu mengatakan, jika harus mati karena panggilan jihad itu, maka dirinya pun bersedia

“Jikalau harus meregang nyawa demi tegaknya keadilan maka aku akan tersenyum menghembuskan nafas terakhirku. Karena bisa dalam barisan yang sama dengan saudara ku umat muslim melawan kezaliman ini,” ungkapnya.

“Negeri ini sudah kritis dan hanya ulama yang bisa menyatukan umat untuk menghancurkan kezaliman ini,” sambung Nicho.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq.

“Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

Dengan demikian, Rizieq tetap dihukum empat tahun penjara dalam kasus tersebut. [Fajar]