Aktor Kuat dibalik Herlina Lim dan Harvey Moeis Kabur ke Luar Negeri? Kejagung Bungkam

 

eramuslim.com – Sejumlah pihak meyakini ada orang kuat yang selama ini melindungi Herlina Lim dan Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Diketahui Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 setelah sebelumnya Kejagung menetapkan Crazy Rich PIK, Helena Lim sebagai tersangka ke-15.

Dalam kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ini, Ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menduga ada orang kuat yang melindungi.

Senada dengan Yenti Garnasih, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil menduga seluruh tersangka kasus PT Timah cuma sebagai operator saja.

Jamil menilai Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) belum berhasil menangkap aktor intelektual dari kasus korupsi yang merugikan secara ekologis hingga Rp 271 triliun tersebut.

Terpisah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Agung.

Praperadilan itu dilayangkan lantaran penyidikan tak kunjung mengusut RBS, sosok di balik Harvey Moeis dan Helena Lim.

“MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024).

Rencananya, praperadilan akan didaftarkan bulan depan jika Kejaksaan Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka.

Menurut Boyamin, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri.

Sedangkan dari Kejaksaan Agung sejauh ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Kemana Kaburnya RBS, Bos Besar Harvey Moeis dan Helena Lim ?

Kejaksaan Agung bakal digugat praperadilan terkait proses penanganan perkara korupsi tata niaga timah.

Praperadilan itu akan dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran penyidikan tak kunjung mengusut RBS yang merupakan sosok di balik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim.

“MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024).

Rencananya, praperadilan akan didaftarkan bulan depan jika Kejaksaan Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka.

“Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS,” kata Boyamin.

Dalam somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, diduga RBS merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya.

Dengan demikian, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri.

Karena itulah, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftat pencarian orang (DPO).

“RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional,” kata Boyamin.

Sedangkan dari pihak Kejaksaan Agung sejauh ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Beri Komentar