MA Larang Swastanisasi Air Bersih di Jakarta

“Menyatakan para tergugat lalai dalam memberikan dan perlindungan hak asasi manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat Jakarta,” ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Selasa (10/10/2017).

MA menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta. Hal itu terwujud dalam Pembuatan Perjanjian Kerjasama tanggal 6 Juni 1997 yang diperbaharui pada tanggal 22 Oktober 2001 yang tetap berlaku dan dijalankan hingga saat ini.

“Menyatakan para tergugat telah merugikan Pemda DKI Jakarta dan masyarakat DKI Jakarta,” ucap majelis dengan terdiri Nurul Elmiyah, Sunarto dan Panji Widagdo.

Atas hal itu, majelis memerintahkan:

  1. Menghentikan kebijakan swastinasasi air minum di Provinsi DKI.
  2. Mengembalikan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai peraturan perundang-undangan lainnya.
  3. Melaksanakan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia atas air sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Konvenan Hak Asasi Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi UU Nomor 11 Tahun 2015 junto Komentar Umum Nomor 15 Tahun 2012 hak atas air komite PBB untuk Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. (Tsc/Ram)