Alwashliyah Bersyukur Kemendagri Batalkan Aturan Soal Jilbab PNS

“Kalau sudah dicabut berarti kohesi sosial keagamaan di Indonesia menguat. Masalah mode yang ada kaitannya dengan menutup aurat bagi Islam tidak strategis untuk diatur oleh Kementerian selama memenuhi unsur kelayakan dan menutup aurat, itu saja,” tuturnya.

Sebelumnya Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menjelaskan tentang adalanya masukan terkait Inmendagri yang telah ditetapkan sejak 4 Desember itu. “Ada beberapa pertimbangan, masukan dari masyarakat juga, yang menyatakan ini dari sudut pandang berbeda, maka Bapak Mendagri pun menanggapinya dengan positif. Sehingga pada hari ini Mendagri menyatakan Inmendagri dicabut dan tidak berlaku lagi,” tuturnya.

Hadi menjelaskan awalnya Inmendagri tersebut mengatur tentang peningkatan disiplin dalam hal tertib penggunaan pakaian dinas dan kerapian ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP. Dengan kata lain, Hadi menegaskan bahwa peraturan itu hanya bersifat internal saja.

Dia menjelaskan pengaturan terkait busana ASN itu diperuntukan pada saat pelaksanaan upacara bendera. Hadi menyebutkan di dalam poin ketiga hurud b itu, dinyatakan khusus bagi perempuan, bagi yang berjilbab agar dimasukan jilbabnya ke dalam kerah pakaian supaya rapi. Menurutnya tujuan kalimat itu adalah aturan untuk kerapian dan bukan merupakan larangan. (rol)