Amien Rais Cs Minta Pertanggungjawaban Jokowi atas Pembunuhan Enam Warga Sipil

eramuslim.com

By Tjahya Gunawan

Pengungkapan terhadap kasus pembunuhan keji yang dilakukan aparat kepolisian terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki babak baru. Tokoh reformasi Amien Rais bersama 17 tokoh masyarakat lainnya membentuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Pembentukan TP3 Enam Laskar FPI diumumkan lewat siaran langsung melalui akun YouTube Refly Harun dari sebuah hotel di Kawasan Senayan Jakarta. Undangan acara tersebut bersifat terbatas karena masih berada dalam situasi pandemi Covid19.

Dalam undangan kepada para wartawan, Ketua TP3, Abdullah Hehamahua, sehari sebelumnya meminta agar undangan ini tidak di share ke manapun. Jurnalis yang akan hadir diwajibkan untuk memberi konfirmasi pada panitia.

Sesaat sebelum acara jumpa pers diadakan, sejumlah personel polisi mendatangi lokasi kegiatan. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto memimpin jajarannya melakukan penyisiran.

Setyo sempat bertemu dengan salah satu panitia acara Marwan Batubara guna menanyakan apa maksud tujuan mereka menggelar acara tersebut.

Marwan menjawab, pihaknya sudah diberikan izin oleh pihak hotel untuk menggelar acara tersebut. Menurutnya, beberapa waktu lalu dirinya juga menggelar serupa, tetapi tidak sampai didatangi oleh pihak kepolisian.

Amien Rais menjelaskan, TP3 enam laskar FPI, akan melakukan advokasi hukum dan HAM berkelanjutan agar kasus pembunuhan enam warga sipil terungkap jelas dan pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku.

TP3 melakukan langkah-langkah advokasi setelah mengamati
secara cermat sikap, kebijakan dan penanganan kasus oleh pemerintah dan Komnas HAM, yang mereka nilai jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dengan kondisi objektif
dan fakta-fakta di lapangan.

Dari kompilasi infomasi yang dilakukan, TP3 menemukan fakta bahwa laskar FPI tidak memiliki senjata, tidak pernah melakukan penyerangan dan dengan demikian tidak mungkin terjadi baku tembak.

TP3 meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya. Sebaliknya, TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat polisi tersebut sudah melampaui batas dan di luar kewenangan menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan alias extrajudicial killing.

Tindakan brutal aparat polisi ini, kata Amien Rais, merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas azas praduga tidak bersalah dalam pencarian keadilan, sehingga bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan
peraturan yang berlaku.

Karena itu TP3 mengutuk dan mengecam keras para pelaku pembunuhan, termasuk atasan dan pihak-pihak terkait. TP3 menuntut pelakunya diproses hukum secara adil dan transparan. Sebagai pemimpin pemerintahan, TP3 meminta pertanggungjawaban Presiden Jokowi atas tindakan sewenang-wenang dalam kasus pembunuhan tersebut.