Analisa Mantan Jubir KPK: Mahkamah Konstitusi Akan Kabulkan Sebagian Permohonan PHPU Pilpres 2024

eramuslim.com – Jika tak ada aral melintang, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin mendatang, kendati demikian mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menduga, MK akan mengabulkan sebagian permohonan di PHPU pilpres.

Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, 8 Februari 1983 ini lantas menyebutkan soal  permintaan diskualifikasi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden kemungkinan besar ditolak.

Menurut dia, apa yang diungkapkannya itu hanya analisa. Selain itu, memberikan sorotan terhadap transparansi dan keterbukaan persidangan MK, yang menurutnya memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang proses hukum serta hak mereka untuk berpendapat.

“Dugaan Saya, MK akan kabulkan sebagian permohonan di sengketa Pilpres ini. Bagaimana dg permintaan diskualifikasi salah1 pasangan calon? Bagian ini kemungkinan besar ditolak. Ini tentu hanya analisa. Dg persidangan terbuka & transparansi ke publik yg ckup baik, kt bs mendapatkan edukasi publik yg berkualitas saat ini. Dan tntu jg berhak berpendapat, “ cuit mantan juru bicara Komisi Pemberantas Korupsi ini di X, dikutip FAJAR.CO.ID, Jumat, (19/4/2024).

Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024, pukul 09.00 WIB di Gedung I MK RI, Jakarta.

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat, (19/4/2024).

Putusan tersebut akan mencakup gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Keduanya mengajukan gugatan terhadap Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Permohonan mereka meminta pembatalan keputusan tersebut dan diskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta pemungutan suara ulang tanpa partisipasi pasangan tersebut. (sumber: Fajar)

Beri Komentar