Anies Baswedan Terbitkan Aturan Perlindungan Pohon di Jakarta

“Masyarakat diberikan ruang untuk berperan serta dalam pengelolaan dan perlindungan pohon, seperti penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemeliharaan pohon, pendataan pohon, memberikan informasi terkait kondisi pohon rawan tumbang, pendidikan dan penelitian,” ucapnya.

Selain itu, Suzi juga menyatakan, kebijakan tersebut dapat memberikan perlindungan lebih terhadap penebangan pohon.

“Melalui skema baru, terdapat syarat yang diperketat terhadap pohon yang dapat ditebang, seperti pohon yang tua atau sakit, dan penebangan hanya dapat dilakukan jika pohon pengganti dengan jumlah yang lebih banyak telah selesai ditanam dan berkondisi sehat,” tutupnya.[merdeka]