Anies: Tidak Adil Jika Rakyat Kecil Dilarang Berjualan di Pinggir Gedung Pencakar Langit

Bagi Anies, bahwa pelarangan rakyat kecil berjualan di trotoar dan pinggiran jalanan di Jakarta di sekitar gedung-gedung pencakar langit adalah salah satu bentuk ketidakadilan.

“Melarang rakyat kecil berjualan di pinggir gedung-gedung pencakar langit yang meyedot air di dalam tanah puluhan meter itu tidak adil,” terangnya.

Terakhir, Anies menyatakan bahwa apapun yang terjadi, DKI Jakarta di bawah kepemimpinannya akan menghadirkan keberpihakan dan keadilan bagi seluruh warga Jakarta tanpa membedakan strata sosial.

“Kota ini untuk semuanya dan kota ini akan jadi gambar keadilan,” tutur Anies.

Diketahui, Anggota DPRD DKI Terpilih PSI, William Aditya Sarana memenangkan gugatan melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan trotoar Tanah Abang di tingkat Mahkamah Agung (MA).

William menggugat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk pedagang kaki lima selama pembangunan skybridge. Putusan Mahkamah Agung itu bernomor 42 P/ HUM/ 2018.

Perkara tersebut telah diputus sejak 18 Desember 2018, namun salinannya baru-baru ini diterima oleh PSI.[mr/snd]