Arief Dipecat DKPP dari Ketua KPU, Evi Mengaku Sedih

Evi pun mengaku sedih atas keputusan DKPP tersebut karena Arief Budiman tak seharusnya menerima putusan tersebut.

“Sedihlah wong saya bukan peserta pemilu dan hampir 4 tahun beliau menjadi kolega, waktu kejadian itu saya sudah masukkan gugatan (ke PTUN Jakarta) di pagi hari nya via ‘Ecourt’,” ujarnya. Adapun Arief Budiman datang untuk menyapa Evi yang kebetulan masih di PTUN Jakarta.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI. Arief Budiman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya. Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.[]

sumber : Antara