Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polda Jabar, Pasal Berbuat Onar dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Siap Menyeret Dirinya

eramuslim.com – Masyarakat yang tergabung dalam elemen Majelis Adat Sunda, melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar.

Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja mengatakan bahwa hari ini kami melaporkan sudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda.

Ari menilai pernyataan Arteria telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda.

Dia pun menambahkan, Arteria dinilai telah melanggar konstitusi yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2 yang mengatur tentang pemeliharaan bahasa daerah.

“Kemudian ada UU nomor 5 tahun 2017, lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE,” jelasnya.

Selain dinilai telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda, kata Ari, pernyataan Arteria juga telah menista suku bangsa yang ada di Indonesia.

“Padahal, tak akan ada Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila tak ada suku bangsanya yang beragam,” jelasnya.

Ari menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Arteria Dahlan, sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia.

” Tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya,” jelasnya. [Pojoksatu]