Aset Rp 142 M Dibalikin ke Bos Narkoba, Kok Aset First Travel Dirampas Negara?

Diketahui, Pengadilan Tinggi Aceh menyunat hukuman mafia narkoba Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.

Kasus bermula saat BNN Pusat menggerebek tempat tinggal Murtala di Kompleks Dbang Taman Sari Blok Anggrek 50 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada 16 November 2016. Dari penggerebekan ini, BNN menengarai kekayaan Murtala dari bisnis narkoba yang dijalaninya sejak 2013.

Murtala menggunakan sejumlah rekening bank untuk melakukan transaksi terkait narkoba. Murtala juga diketahui pernah menerima transferan dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.

Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU dan berbagai harta lainnya. Setelah diperiksa, Murtala diadili di PN Bireuen. Oleh MA, Murtala dihukum 8 tahun penjara dan asetnya dikembalikan ke Murtala.

Adapun dalam kasus First Travel, aset dari jemaah dirampas negara. Adapun jemaah tidak dapat apa-apa. Padahal aset First Travel dibeli dari uang jemaah. (dtk)