Asing Boleh Keruk Harta Karun Rp189 Triliun di Bawah Laut, Malah Rugikan Indonesia

Indonesia sudah banyak kehilangan benda-benda bersejarah karena saat asing menemukannya, maka dia akan menjual benda berharga mahal, dan memberi benda yang kurang berharga untuk pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa aktivitas pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam menjadi salah satu bidang usaha yang dibuka kembali berdasarkan regulasi turunan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, Bahlil mengingatkan bahwa ada berbagai persyaratan ketat yang harus dipenuhi pihak investor bila ingin mendapatkan izin untuk itu dari BKPM.

Sementara itu, berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia, diperkirakan ada sekitar 464 titik lokasi kapal tenggelam dengan nilai muatan harta karun yang ditaksir memiliki nilai total sekitar 12,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp189 triliun. [Gelora]