Balas-balasan Mahfud vs Tifatul di Twitter soal ‘Fatwa MUI Tak Wajib Diikuti’

Setelah itu, ada pengguna akun Twitter lain yang mempertanyakan mengapa ada sertifikasi halal. Mahfud pun menjawab sertifikasi halal itu bukan fatwa MUI.

“Tanyanya. Sertifikasi itu bukan fatwa, tapi penanda barang yang halal menurut MUI yang kewenangannya untuk menandai diberikan oleh UU. Kalau orang Islam tak memilih barang yang halal menurut MUI, itu tidak ada sanksinya. Orang Islam makan daging babi saja tidak ada sanksi hukumnya. Ya, dosa saja,” ucap Mahfud.

Nah, ucapan Mahfud ini kemudian dikomentari oleh Tifatul Sembiring. Dia mengatakan, sesuatu sudah difatwakan oleh ulama harus diamalkan.

“Fas aluu ahladz dzikri inkuntum laa ta’lamuun. Tanyakan pada ulama, jika engkau tak mengerti. Nah kalau sudah difatwakan, ya amalkan dong. Kalau nggak, ngapain nanya? Wamaama’nafatwa,” tulisnya dalam akun @tifsembiring.

Mahfud lalu membalas pendapat Tifatul. Dia mengatakan fatwa itu macam-macam dan berbeda-beda sehingga bisa dipilih mana yang diikuti.

“Loh fatwanya kan macam-macam dan beda-beda. Misal, soal ucapan Natal, Bunga Bank, Memilih Pimpinan antara fatwa MUI, NU, Muhammadiyah sering beda-beda. Jadi boleh ikut atau tak ikut yang mana saja. Itu maksudnya,” ucap Mahfud.

Cuitan Mahfud itu kemudian dijawab lagi oleh Tifatul. Dia mengatakan orang yang bertanya tentang sesuatu kepada ulama harus mengikuti fatwa yang dikeluarkan ulama untuk menjawab pertanyaan itu.

“Maaf Prof, fatwa itu dikeluarkan ulama kan jika ada yang bertanya tentang suatu masalah agama. Lalu dijawab, tentu yang bertanya harus ikuti itu. Setuju, pendapat ulama itu beda-beda. Silakan minta fatwa kepada ulama yang diyakini. Lalu ikuti. Sesuai perintah Al-Qur’an. Wallahu Alam bisshowwab,” ujar Tifatul.